RILISKALIMANTAN.COM, ACEH - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/07/2026). Bersamaan dengan penyerahan dokumen kepastian hukum tersebut, Menteri Nusron turut menyalurkan bantuan tahap awal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendukung pembangunan kembali masjid yang sempat terdampak bencana hidrometeorologi pada 2025 lalu.
"Tadi ketika menyerahkan sertipikat saya hadir atas nama Menteri ATR/Kepala BPN. Sekalian saya hadir atas nama MUI untuk menyampaikan titipan para donatur. Ini bukan bantuan dari saya, melainkan amanah yang dititipkan melalui MUI untuk membantu masyarakat terdampak bencana," ujar Menteri Nusron.
Sebagai pejabat yang mengemban amanah sebagai Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana dalam Dewan Pimpinan Pusat MUI, Menteri Nusron menjelaskan bahwa dana donasi yang terhimpun disalurkan secara khusus untuk rehabilitasi sarana ibadah di wilayah terdampak bencana. Khusus untuk Provinsi Aceh, MUI menetapkan Masjid Salman Alfarisi sebagai penerima bantuan pembangunan dengan total nilai mencapai Rp2 miliar yang akan disalurkan secara bertahap.
"Hari ini kami menyerahkan tahap awal sebesar Rp500 juta. Selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di lapangan. Kami hanya mengantarkan amanah para donatur, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," terang Menteri Nusron.
Hingga saat ini, proses pemulihan dan rehabilitasi pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang terus bergulir. Selain menyerahkan sertipikat wakaf dan bantuan pembangunan masjid, Menteri Nusron juga meninjau langsung kesiapan serta kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, sekaligus meninjau lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak.
Dari sektor pertanahan, Kementerian ATR/BPN berperan aktif mendukung percepatan pemulihan wilayah melalui penyediaan lahan pembangunan Huntap, penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang dokumennya rusak atau hilang akibat bencana, hingga penyusunan skema konsolidasi tanah pada kawasan yang mengalami perubahan struktur fisik akibat banjir.
Melalui sinergi erat antara pemerintah pusat, BPN, MUI, serta pemerintah daerah, langkah pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum pertanahan, tetapi juga mempercepat revitalisasi sarana keagamaan serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat setempat.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam agenda kunjungan kerja ini antara lain Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)