Trending

RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, PNS Berkinerja Buruk Terancam Diberhentikan

SOSOK: Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bakal mengatur penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui skema tersebut, pegawai yang tidak memenuhi target kinerja berpotensi diberhentikan.

Usulan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Rifqinizamy menilai sistem evaluasi kinerja ASN perlu diperkuat agar birokrasi Indonesia menjadi lebih efektif dan kompetitif.

Menurutnya, efektivitas pemerintahan Indonesia masih tertinggal dibanding banyak negara lain. Ia menyebut indeks efektivitas pemerintahan (government effectiveness index) Indonesia berada di peringkat 82 dari 193 negara.

Selain itu, pada Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index), Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100.

"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Rifqinizamy.

Ia menilai status ASN selama ini kerap dipandang sebagai zona nyaman karena sistem evaluasi yang belum cukup mendorong peningkatan kinerja.

Karena itu, melalui pembahasan RUU ASN, DPR ingin membangun sistem kepegawaian yang lebih kompetitif, termasuk membuka kemungkinan pemberhentian bagi ASN yang tidak mampu memenuhi target kinerja.

"Di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif. Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas," ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, RUU ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan menjadi dasar hukum untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil kerja.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama