Trending

Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual 27 Orang

KEKERASAN: Ilustrasi kekerasan seksual terhadap remaja - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JATIM - Kepolisian Resor (Polres) Sampang masih memburu 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Hingga kini, polisi telah menangkap 12 tersangka yang diduga menjadi bagian dari total 27 pelaku.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, seluruh tersangka yang telah diamankan merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus yang terjadi sejak Februari 2026.

Hartono menjelaskan, dugaan kekerasan seksual itu bermula ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban juga diduga dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Hartono, Jumat (10/7/2026).

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi lebih dulu menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni 2026. Selanjutnya, dua tersangka diamankan pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya sehingga total menjadi 12 orang.

Kapolres menegaskan identitas 15 terduga pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Sebanyak 12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hartono juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Sementara itu, para terduga pelaku yang masih buron diminta segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama