Trending

PLN UID Kalselteng Targetkan Kelistrikan Normal Akhir September 2026, Terapkan Status Siaga

BERI KETERANGAN: General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemulihan sistem kelistrikan – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) menargetkan pasokan listrik ke masyarakat akan kembali pulih 100 persen tanpa kendala pada akhir September 2026 dengan memprioritaskan percepatan pemulihan sistem kelistrikan akibat gangguan infrastruktur pembangkit swasta. 

General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, menyampaikan target tersebut usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (02/07/2026) kemarin.

"Tadi juga disampaikan sekitar akhir September 2026. Ya normal lah," ujar Iwan memastikan komitmen penormalan di akhir triwulan ketiga tersebut.

Untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama proses pemulihan, PLN saat ini menerapkan Status Siaga. 

Iwan meluruskan bahwa status ini bukan berarti akan ada pemadaman massal berkala secara sengaja, melainkan penegasan bahwa pasokan listrik tetap disalurkan secara maksimal meski cadangan daya yang dimiliki saat ini sangat tipis.

"Siaga itu kita enggak padam, cuman cadangan kita kecil sekali. Mudah-mudahan kita berdoa saja enggak ada gangguan," jelasnya.

Terkait kendala yang terjadi, PLN mengidentifikasi adanya force outage (gangguan alat tidak terencana) yang terjadi bergantian pada fasilitas milik mitra pembangkit swasta, bukan pada instalasi utama milik PLN. 

Divisi pembangkitan kini terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak mitra untuk memastikan perbaikan berjalan sesuai jadwal.

Bagi masyarakat yang terdampak pemadaman, PLN memastikan adanya regulasi kompensasi yang mengacu pada aturan Kementerian ESDM (Permen) dan dievaluasi bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik).

Berikut poin penting terkait skema kompensasi yang perlu diketahui masyarakat:

Syarat Durasi: Kompensasi berlaku untuk pelanggan yang mengalami pemadaman listrik dengan durasi di atas 6 jam.

Bentuk Kompensasi: Sesuai aturan Permen, kompensasi yang diberikan berupa potongan atau penyesuaian pada biaya tagihan listrik pelanggan.

Batasan Ganti Rugi: Regulasi resmi tidak mencakup ganti rugi atas kerusakan alat elektronik warga atau dampak eksternal lainnya (seperti kebakaran akibat penggunaan genset mandiri) selama masa gangguan.

PLN mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar proses pemulihan infrastruktur pembangkit ini berjalan lancar tanpa hambatan cuaca maupun teknis lainnya, sehingga stabilitas energi di Kalselteng dapat segera kembali optimal.

Penulis: Rian 

Lebih baru Lebih lama