![]() |
| SOSOK: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat penghormatan terhadap keberagaman sekaligus menegaskan kesetaraan hak penghayat kepercayaan sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditandai dengan penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono.
Prosesi penyerahan berlangsung di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 ditegaskan bahwa penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas nilai keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Menurutnya, negara berkewajiban memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara untuk menjalankan keyakinannya, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus.
"Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia," ujar Fadli Zon.
Pemerintah menetapkan tanggal 13 Juli berdasarkan pertimbangan historis. Tanggal tersebut merujuk pada usulan penambahan frasa "dan Kepercayaannya" yang disampaikan Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Peristiwa itu dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan pembahasan usulan penetapan hari peringatan tersebut telah berlangsung sejak 2005.
Ia menjelaskan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 ditandatangani pada 30 Juni 2026 sebelum diserahkan secara resmi kepada MLKI.
"Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi ditandatangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul," kata Restu Gunawan.
Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi simbol persatuan dalam keberagaman sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan.
"Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.
Sumber: Liputan6.con

