Trending

Pemerintah Siapkan Status Pelaku Usaha Mikro untuk Pengemudi Ojol

PENGENDARA: Pemerintah berencana akan menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro transportasi online - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan kebijakan yang menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.

Penyusunan kebijakan tersebut dilakukan di tengah mulai berlakunya penurunan komisi aplikator menjadi 8 persen sejak 1 Juli 2026.

Meski demikian, Maman memastikan aturan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena payung hukumnya masih disiapkan pemerintah.

“Terkait pemberlakuan treatment terhadap ojek online sebagai penggiat usaha mikro transportasi online itu sekaligus akan kita dorong nanti semuanya,” kata Maman di Jakarta, dikutip Jumat (3/7/2026).

Maman menjelaskan, pemerintah ingin memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan kepada pengemudi ojol melalui skema pelaku usaha mikro.

Dengan status tersebut, para pengemudi nantinya dapat memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM.

“Artinya semua insentif yang didapatkan oleh pengusaha-pengusaha mikro kecil dan menengah didapatkan juga hak itu untuk ojol,” ujarnya.

Menurut dia, manfaat yang akan diterima meliputi akses pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, serta berbagai program pemberdayaan lainnya.

Pemerintah berharap para pengemudi tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain melalui dukungan tersebut.

Selain itu, Maman menilai sebagian besar pengemudi ojol memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas perpajakan bagi UMKM karena pendapatan mereka berada di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun.

Pada tahap awal pelaksanaan, pemerintah juga belum akan mewajibkan pengemudi mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses administrasi akan dilakukan secara bertahap agar transisi kebijakan berjalan lancar.

Status pelaku usaha mikro, kata Maman, nantinya akan diberikan secara otomatis tanpa harus melalui proses pendaftaran oleh pengemudi.

Meski demikian, pemerintah masih mematangkan aspek teknis pelaksanaan bersama kementerian terkait, perusahaan aplikator, dan asosiasi pengemudi.

“Kami enggak mau grusa-grusu, kami enggak mau sembarangan menjalankan kebijakan begitu saja akhirnya nanti berimplikasi terhadap kondusivitas dan stabilisasi ekosistem transportasi online,” katanya.

Sumber: Bisnis.com

Lebih baru Lebih lama