Trending

Kejagung Sebut Kolonel TNI Terlibat Dugaan Korupsi Program MBG

BANGUNAN: Penampakan gedung BGN - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Darat aktif berpangkat Kolonel berinisial BU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan BU saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.

Menurut Syarief, salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik ialah proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Hasil penyidikan sementara menunjukkan BU diduga berperan dalam penentuan harga dan pemilihan penyedia kendaraan listrik yang digunakan dalam program tersebut. Dugaan itu didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ujarnya.

Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI aktif harus melalui mekanisme koneksitas bersama Jampidmil.

“Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Itu dilakukan melalui mekanisme koneksitas. Karena itu kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya diproses,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik menduga terdapat penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi persyaratan serta praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, puluhan ribu tablet, sepatu, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Sumber: Net

Lebih baru Lebih lama