![]() |
| RAMAI: Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel ke Disdukcapil Tanah Laut - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong optimalisasi pendataan penduduk non permanen melalui penguatan koordinasi lintas instansi sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan yang lebih akurat.
Upaya tersebut dibahas dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Jumat (17/7/2026).
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, didampingi perwakilan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta sejumlah perwakilan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen yang dinilai belum berjalan optimal.
Habib Hamid Bahasyim mengatakan masih banyak penduduk non permanen yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan sehingga berdampak pada efektivitas pelayanan publik.
"Penduduk non permanen sampai saat ini masih banyak yang belum tercatat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat tidak bisa diberikan secara maksimal," katanya.
Menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, data penduduk non permanen menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan berbagai program pemerintah, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, mengungkapkan pendataan penduduk non permanen masih menghadapi berbagai kendala, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah terpencil.
Ia mencontohkan, jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan posyandu kerap melebihi data sasaran karena masih banyak penduduk non permanen yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan.
"Karena itu, Disdukcapil terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar pekerja yang berasal dari luar daerah dapat didaftarkan sebagai penduduk non permanen," ungkapnya.
Senada dengan itu, HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan, mengatakan banyak pekerja perantau belum bersedia memindahkan domisili karena belum menetap secara permanen.
Menurutnya, pendaftaran sebagai penduduk non permanen menjadi solusi agar keberadaan para pekerja tetap tercatat tanpa harus mengubah domisili tetap mereka.
"Pendaftaran sebagai penduduk non permanen menjadi solusi agar keberadaan mereka tetap tercatat dan tetap dapat mengakses layanan publik," jelasnya.
Penulis: Fathur
