Trending

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual, Pemegang KPD Dapat Potongan Tarif Minimal 20 Persen

ILUSTRASI: Penyandang disabilitas sedang berada di bandara - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbentuk virtual sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan KPD menjadi instrumen utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh berbagai fasilitas berupa potongan biaya atau tarif pada sejumlah layanan strategis.

"Kemensos mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD)," ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, pemegang KPD berhak memperoleh potongan tarif paling sedikit 20 persen pada sembilan sektor, yakni pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.

Untuk penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping, besaran konsesi diberikan lebih besar, khususnya pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.

Gus Ipul menjelaskan, penerbitan KPD dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kemudian diverifikasi dan divalidasi di lapangan sebelum dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang tercatat dalam DTSEN, lebih dari 4 juta orang telah menyelesaikan proses verifikasi dan telah diterbitkan Kartu Penyandang Disabilitas.

"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," kata Gus Ipul.

Ia menambahkan, setelah proses verifikasi selesai, data akan masuk ke DNPD dan KPD diterbitkan secara resmi.

Kemensos menargetkan penerbitan KPD terus dipercepat sehingga lebih dari 50 persen penyandang disabilitas telah memiliki kartu tersebut pada 2026, dan seluruhnya selesai pada 2027.

"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas," ujar Gus Ipul.

Penerbitan KPD merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 31 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut mengatur pemberian berbagai konsesi bagi penyandang disabilitas sekaligus insentif bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama