![]() |
| BICARA: Perwakilan Diskominfostasan Kabupaten Tanah Laut mengikuti kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan di Aula Diskominfo Provinsi Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota untuk segera menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 guna memperkuat keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan di Aula Diskominfo Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan diikuti perwakilan PPID dari seluruh kabupaten/kota, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostasan) Kabupaten Tanah Laut yang diwakili Kepala Bidang Komunikasi Publik Margareta Habibah, S.S.T., M.I.Kom., didampingi Penanggung Jawab Tupoksi Seksi Kemitraan Penyiaran dan Informasi Publik Muti Andayani, S.K.M.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Muslim, M.Pd., mengatakan PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik sehingga diperlukan sinergi seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"PPID memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Melalui asistensi ini, kita berharap pemahaman tata kelola informasi semakin solid dan merata di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan," ujar Muslim.
Asistensi menghadirkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Drs. Benni Irwan, M.Si., M.A. yang menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman baru penyelenggaraan PPID di daerah.
Sementara itu, anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Rijali dan Rudiannor memaparkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik sebagai bahan evaluasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan informasi di masing-masing daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo Provinsi Kalsel berharap seluruh PPID kabupaten/kota dapat mengimplementasikan regulasi terbaru secara optimal sehingga standar pelayanan informasi publik semakin baik serta mampu memperkuat budaya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Penulis: Lutfi
