Trending

Fraksi PKS DPRD Kalsel Edukasi Warga Pahami Perbedaan Jalan Nasional dan Jalan Daerah

SOSOK: Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel, Firman Yusi - Foto Dok Istimewa 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak masyarakat memahami perbedaan antara jalan nasional dan jalan daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan pengelolaan maupun penanganan kerusakan jalan.

Edukasi tersebut dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa marka jalan juga menunjukkan status ruas jalan beserta instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengatakan perbedaan warna marka membujur di jalan tidak hanya berfungsi sebagai rambu lalu lintas, tetapi juga menjadi penanda status jalan sesuai kewenangan pemerintah yang mengelolanya.

"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa perbedaan warna marka jalan menunjukkan status dan kewenangan pengelolaan jalan," katanya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Firman, pemahaman mengenai status jalan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam menyampaikan aspirasi.

Ia menilai, masyarakat perlu mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap ruas jalan sehingga laporan terkait kerusakan maupun kebutuhan perbaikan dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang.

"Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui arti marka jalan, tetapi juga memahami siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan setiap ruas jalan sehingga masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas, ikut menjaga keselamatan di jalan sekaligus memahami ke mana aspirasi atau laporan kerusakan jalan seharusnya disampaikan," ujarnya.

Firman menambahkan, materi edukasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.

Menurutnya, pemahaman mengenai fungsi, status, dan kewenangan pengelolaan jalan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung keselamatan berlalu lintas sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih efektif.

"Melalui edukasi ini, kami menginginkan masyarakat semakin memahami fungsi, status dan kewenangan pengelolaan jalan sehingga dapat mendukung keselamatan berlalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik," tuturnya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama