Trending

Firman Yusi Usulkan Sukuk Daerah untuk Dukung Pembangunan Kalsel

BICARA: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, saat menyampaikan usulan penerapan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan di Kalsel - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, mendorong pemerintah daerah mulai mengkaji penerapan sukuk daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan jangka panjang di Kalsel.

Usulan tersebut dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi syariah sekaligus membuka sumber pendanaan baru untuk berbagai proyek strategis daerah.

"Maka dari itu, perlunya mulai membuka diskusi dan melakukan kajian serius terhadap berbagai alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk melalui sukuk daerah," kata Firman Yusi saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2026).

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel itu menjelaskan, sukuk merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip Islam dan berbeda dengan obligasi konvensional yang menggunakan sistem bunga.

Menurutnya, sukuk didasarkan pada kepemilikan manfaat aset atau proyek tertentu sehingga memiliki underlying asset yang jelas dan terukur.

Dana yang diperoleh melalui instrumen tersebut, lanjut dia, dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, penyediaan air bersih, kawasan industri, hingga sarana logistik.

"Salah satu keunggulan sukuk adalah adanya keterkaitan langsung antara dana yang dihimpun dengan proyek yang dibiayai, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Firman menilai, penerapan sukuk daerah juga selaras dengan arah pembangunan Kalimantan Selatan dalam RPJMD 2025–2029 yang menempatkan ekonomi syariah sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan instrumen pembiayaan jangka panjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Firman menegaskan sukuk daerah bukan solusi instan bagi pembiayaan pembangunan.

Pemerintah daerah, kata dia, perlu melakukan kajian menyeluruh terkait kapasitas fiskal, kemampuan pembayaran, struktur proyek, minat investor, hingga berbagai risiko yang mungkin timbul.

Ia juga menilai keterlibatan akademisi, praktisi keuangan syariah, regulator pasar modal, dan lembaga keuangan menjadi penting agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif dan terukur.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama