RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia telah menyalurkan biodiesel B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026. Target tersebut menjadi bagian dari masa transisi implementasi mandatori B50 yang dimulai sejak 1 Juli 2026.
Saat ini, penyaluran biodiesel B50 telah menjangkau sekitar 57 persen SPBU di Indonesia dan diharapkan terus meningkat hingga seluruh titik distribusi beralih dari B40 ke B50.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan agar seluruh badan usaha memiliki waktu menghabiskan stok biodiesel B40 sekaligus menyesuaikan proses pencampuran (blending) menuju B50.
"Target saya adalah 1 Oktober sudah full (tersalurkan) B50 di semua titik (SPBU)," kata Eniya, dikutip Senin (20/7/2026).
Menurut Eniya, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh pada Desember 2026 untuk memastikan implementasi mandatori B50 berjalan sesuai rencana.
"Nanti di Desember yang selama empat bulan ini, pertama kita lihat transisi, apakah bisa berjalan dengan baik atau tidak. Apakah semua bisa dalam waktu tiga bulan itu menyelesaikan semua full B50," ujarnya.
Kementerian ESDM mencatat hingga saat ini sekitar 57 persen SPBU telah menyalurkan biodiesel B50. Persentase tersebut diharapkan terus meningkat seiring berakhirnya masa transisi.
Program mandatori B50 resmi diterapkan pemerintah sejak Juli 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi B50 diproyeksikan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ ekuivalen pada 2026. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian program B40 pada tahun sebelumnya.
Selain memberikan manfaat bagi lingkungan, mandatori B50 juga diperkirakan menghemat devisa negara hingga sekitar Rp170 triliun pada 2026 melalui pengurangan impor solar, meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO), serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Dengan penerapan mandatori B50, Indonesia juga menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar, melanjutkan kebijakan biodiesel B30, B35, dan B40 yang telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
Sumber: Merdeka.com
