Trending

48 Pasutri di Banjarmasin Resmi Akhiri Status Nikah Siri Lewat Sidang Isbat Terpadu

RAMAI: Puluhan pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah di Kota Banjarmasin - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Sebanyak 48 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Banjarmasin resmi memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka melalui Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Seluruh permohonan isbat nikah yang diajukan peserta dikabulkan oleh Pengadilan Agama Banjarmasin.

Program yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin itu diikuti pasangan berusia 20 hingga 65 tahun. Selain memperoleh penetapan isbat nikah, peserta juga langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan melalui layanan terpadu lintas instansi.

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Nurul Hikmah, mengatakan pelaksanaan sidang isbat merupakan bagian dari program Mahkamah Agung bertajuk Justice for All yang bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

"Pelaksanaan persidangan isbat nikah ini adalah bagian dari program Mahkamah Agung, yaitu Justice for All atau keadilan untuk semua, guna memudahkan masyarakat mengakses hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Ia menjelaskan, layanan terpadu tersebut melibatkan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Banjarmasin, serta Kantor Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di lima kecamatan.

Melalui kolaborasi tersebut, peserta tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka, tetapi juga langsung menerima buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang telah diperbarui.

"Diharapkan kelengkapan dokumen resmi ini akan memudahkan warga dalam berbagai urusan, baik pekerjaan maupun akses pendidikan anak-anak mereka. Ini adalah peran negara untuk melengkapi dokumen resmi warga," kata Nurul.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setdako Banjarmasin, Juli Khair, mengatakan Pemerintah Kota memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, sedangkan proses hukum tetap dilakukan oleh Pengadilan Agama.

Menurutnya, Kementerian Agama menerbitkan buku nikah melalui KUA di wilayah masing-masing, sementara Disdukcapil melakukan pemutakhiran data kependudukan peserta secara langsung.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap program pelayanan isbat nikah terpadu dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang agar semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.

"Harapan kita, kegiatan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut di tahun berikutnya. Masih banyak warga Kota Banjarmasin yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi dan belum mengetahui adanya fasilitas program ini, sehingga sosialisasi dan gaungnya perlu terus kita tingkatkan," ujar Juli Khair.

Penulis: Rian

Lebih baru Lebih lama