Trending

Said Iqbal Usul Outsourcing Hanya untuk Empat Jenis Pekerjaan

SOSOK: Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal - Foto Dok Detik

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuannya dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Said Iqbal, pembatasan tersebut perlu dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang pekerja alih daya. Langkah itu dinilai sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyampaikan perlunya penghapusan sistem outsourcing secara bertahap.

“Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus. Dalam pidato-pidatonya, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan, pekerjaan yang masih memungkinkan menggunakan sistem outsourcing antara lain petugas keamanan (security), sopir, layanan katering atau penyediaan makanan, serta petugas kebersihan (cleaning service).

“Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan, driver atau sopir, katering, kemudian cleaning service,” katanya.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said Iqbal juga menyoroti perlunya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja outsourcing. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap empat jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar empat jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal mengungkapkan dirinya dijadwalkan kembali bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada pekan depan untuk membahas lebih lanjut usulan revisi regulasi tersebut. Pertemuan itu juga akan melibatkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Ia menilai dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar kebijakan yang diinginkan Presiden dapat diwujudkan tanpa menimbulkan hambatan dalam implementasinya.

“Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan bahwa tujuan utama usulan tersebut adalah memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memastikan penggunaan outsourcing hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat penunjang.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama