![]() |
| SOSOK: Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menggunakan rompi tahanan KPK - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Keputusan tersebut diumumkan pemerintah pada Kamis (4/6/2026), menyusul perkembangan penyidikan KPK terhadap praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan keimigrasian.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim pada Kamis sore.
"Presiden telah memutuskan untuk melakukan penghentian terhadap yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut berlaku efektif setelah ditandatangani Presiden dan menjadi langkah pemerintah dalam merespons proses hukum yang tengah berjalan.
Terkait posisi yang ditinggalkan Silmy, pemerintah belum menentukan sosok pengganti. Untuk sementara waktu, tugas dan fungsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap dijalankan oleh menteri yang memimpin kementerian tersebut.
Kasus yang menyeret nama Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pejabat imigrasi dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta pungutan liar terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK kemudian menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk Silmy Karim.
Setelah sempat dicari penyidik, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Silmy diduga meminta bagian atau "jatah" dari proses pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dugaan tersebut disebut berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025–2026, yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA," kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga memanfaatkan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian dan berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Penetapan tersangka terhadap Silmy Karim menjadi salah satu hasil pengembangan OTT KPK yang menjaring belasan orang dalam perkara dugaan korupsi layanan izin tinggal WNA.
Silmy Karim diketahui dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Namun status tersangka yang kini disandang membuat kariernya di kabinet berakhir setelah Presiden Prabowo memutuskan memberhentikannya dari jabatan tersebut.
Sementara itu, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, nilai dugaan kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Sumber: Tribunnews.com

