Trending

Pemkot Banjarmasin Dorong IKM Miliki Hak Merek untuk Perkuat Usaha

FOTO BERSAMA: Wakil Wali Kota Banjarmasin membuka sosialisasi dan pendampingan hak merek bagi pelaku IKM di Hotel Aria Barito - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memiliki perlindungan hukum atas produk yang dipasarkan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Merek yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aria Barito, Selasa (9/6/2026), itu diikuti 100 pelaku IKM yang telah lolos proses seleksi dan kurasi. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa merek merupakan aset penting dalam pengembangan usaha. Selain menjadi identitas produk, merek juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

"Merek bukan sekedar mencantumkan nama atau logo, ini harus jadi perhatian semua agar IKM kita mengantongi kepastian hukum dan terhindar dari penyalahgunaan merek oleh pihak lain," ujar Ananda.

Menurutnya, kepemilikan merek yang terdaftar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di pasar. Karena itu, pelaku IKM diharapkan memahami pentingnya legalitas usaha sejak dini.

Dalam kesempatan tersebut, Ananda juga memberikan masukan kepada peserta terkait pemilihan nama merek. Ia menyarankan agar pelaku usaha memilih nama yang mudah dikenali dan diingat masyarakat tanpa menghilangkan nilai atau filosofi usaha yang dimiliki.

"Yang terpenting filosofis tetapi mudah diingat agar laris di pasaran," katanya.

Ia menilai sektor IKM memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi Kota Banjarmasin yang selama ini bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa.

"Harus diingat kota Banjarmasin merupakan kota perdagangan dan jasa, kita tidak punya sumber daya alam yang unggul. Ini menjadi tumpuan kita. Kalau buhan pian bisa maju insyaallah roda ekonomi akan berputar, tenaga kerja kita akan terserap," tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan kekayaan intelektual, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengembangan usaha.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap semakin banyak pelaku IKM yang memiliki merek terdaftar sehingga produk lokal mampu bersaing lebih kuat, baik di pasar regional maupun nasional.

Penulis: Realita Nugraha 

Lebih baru Lebih lama