![]() |
| ILEGAL: Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil penindakan di Banten - Foto Dok Istimewa |
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam kegiatan ekspos yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, operasi tersebut juga dinilai berhasil mencegah potensi kerugian negara dari sektor cukai hasil tembakau yang diperkirakan mencapai Rp8,66 miliar.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan pengiriman rokok ilegal ke sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan lokasi penyimpanan barang yang diduga menjadi pusat distribusi rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan rokok tanpa pita cukai sebelum diedarkan ke berbagai daerah.
Dalam operasi lanjutan yang dilakukan pada Minggu (7/6/2026), tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kembali menemukan tambahan barang bukti berupa 944 ribu batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor industri hasil tembakau.
Bea Cukai menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui operasi penindakan, pengawasan distribusi, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait guna menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Sumber: Merdeka.com

