RILISKALIMANTAN.COM, BANTEN - Sebelum mengurus sertifikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, sebagian masyarakat memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani tidak terhambat oleh kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut.
Hal itu yang dilakukan Andri saat datang berkonsultasi terkait proses peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Ia memanfaatkan loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mencari kepastian informasi mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
"Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi," ujar Andri, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, cara petugas loket BPN dalam memberikan penjelasan turut membuat masyarakat merasa lebih nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang tidak kaku membuat warga lebih leluasa bertanya mengenai proses yang belum mereka pahami.
"Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas," ujar Andri.
Pengalaman serupa dirasakan warga Tangerang, Bukit Solomon Kusuma Negara, yang datang untuk mengurus sertipikat tanah rumah milik orang tuanya. Tanpa harus membuang banyak waktu, ia dapat menyelesaikan dua urusan sekaligus dalam satu kunjungan, yakni mengurus validasi BPHTB di loket Bapenda sekaligus berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di loket BPN, tanpa perlu berpindah tempat.
"Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu," kata Bukit Solomon Kusuma Negara.
Sebagai informasi, loket ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang beroperasi setiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00–15.00 WIB. Jadwal tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Sumber: Rilis ATR/BPN

.jpeg)