![]() |
| BICARA: Kejagung menyampaikan terhadap tersangka baru kasus MBG - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS diduga terlibat dalam pengaturan proses kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nadhi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peran AYS dalam perkara tersebut.
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, AYS merupakan pihak yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra yang akan terlibat dalam program MBG.
Dalam prosesnya, AYS diduga memperoleh akses untuk mengetahui lokasi dapur atau titik SPPG yang belum terisi. Ia kemudian disebut melakukan pengaturan terhadap calon mitra yang mendaftar melalui portal resmi program.
Penyidik menduga sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi justru dibatalkan status pendaftarannya. Di sisi lain, terdapat pendaftaran baru yang difasilitasi meskipun masa pendaftaran telah ditutup.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ujar Syarief.
Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkembangan ini menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang sebelumnya telah menjerat tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Syarief menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi selama periode 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana juga telah ditahan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan dicopot dari jabatannya dan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program tersebut.
Sumber: Liputan6.com

