![]() |
| PRESTASI: Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut yang diraih Pemprov Kalsel sejak 2013. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).
Dokumen hasil pemeriksaan diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK di hadapan unsur Forkopimda, perwakilan BPK RI, serta sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal.
Muhidin menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang berkontribusi dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah sehingga Kalimantan Selatan kembali memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah.
“Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi dari BPK RI akan kami ditindaklanjuti sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujarnya.
Menurut Muhidin, hasil pemeriksaan tahun ini menunjukkan perbaikan dibandingkan periode sebelumnya. Jumlah temuan maupun rekomendasi yang disampaikan auditor tercatat menurun.
Ia mengungkapkan, BPK RI menemukan 10 kasus dengan 25 rekomendasi pada pemeriksaan LKPD 2025. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan audit tahun sebelumnya yang mencatat 19 temuan dan 45 rekomendasi.
Selain itu, nilai temuan dalam pemeriksaan tahun ini mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Sebagian besar temuan tersebut, kata Muhidin, telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.
Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, menyatakan laporan keuangan Pemprov Kalsel telah memenuhi standar penyajian yang berlaku dan didukung bukti pemeriksaan yang memadai.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern,” kata Slamet.
Ia menjelaskan hasil audit menunjukkan laporan keuangan Pemprov Kalsel tidak mengandung kesalahan penyajian yang bersifat material sehingga layak memperoleh opini WTP.
“Namun ini tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” tukasnya.
Meski demikian, BPK RI masih memberikan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan serta pengelolaan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum menghasilkan penerimaan daerah sebagaimana mestinya.
Dalam laporannya, BPK RI juga mencatat dari total 2.066 rekomendasi yang pernah diberikan kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan.
Sementara itu, 390 rekomendasi atau 18,88 persen dinyatakan belum sesuai rekomendasi, sedangkan 161 rekomendasi atau 7,79 persen masih belum ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK memastikan pihaknya akan mendukung penyelesaian seluruh rekomendasi yang masih menjadi catatan BPK RI.
“Kita akan segera selesaikan ini,” tegasnya.
Capaian opini WTP ke-13 berturut-turut tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Penulis: H. Faidur

