![]() |
| BICARA: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, setelah Andri menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik mengungkap perkara tersebut bermula ketika Andri, yang juga disebut sebagai pengendali PT YAT, bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Andri memperkenalkan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Tidak lama kemudian, ia mendapat informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.
Menurut penyidik, sejak Februari 2025 Andri diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek tersebut, meskipun proses pengadaan belum dimulai.
“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan bahwa PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap berupaya memenangkan proyek melalui komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Selain itu, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik. Praktik tersebut diduga dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.
Penyidik juga menduga Andri menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen itu disebutkan perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan diduga tidak sesuai dengan kebutuhan BGN.
Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan mitra yang disebut tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up pada berbagai pengadaan barang penunjang Program MBG.
Barang yang tengah didalami antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sumber: Liputan6.com

