RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus mendorong pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai ketentuan. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantah HSU melaksanakan peninjauan lapang terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha di Desa Sapala pada Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Festi Kurniawati, S.Tr., bersama jajaran untuk melihat secara langsung kondisi lokasi yang diajukan dalam proses KKPR Berusaha. Peninjauan dilakukan guna memastikan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi riil di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung kepastian berusaha sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, potensi terjadinya konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan dan kegiatan usaha dapat berlangsung secara tertib serta berkelanjutan.
Selain memberikan kepastian bagi pelaku usaha, hasil peninjauan lapangan juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang lebih akurat. Informasi yang diperoleh secara langsung di lokasi dinilai mampu memperkuat koordinasi antar pihak terkait dalam proses penataan ruang.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Hulu Sungai Utara berharap pemanfaatan ruang di wilayahnya dapat semakin terarah, tertata, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

