![]() |
| KONFERENSI PERS: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kewajiban pelaporan baru bagi perusahaan pengekspor sumber daya alam - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan kewajiban pelaporan baru bagi perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) mulai 1 Juni 2026. Selain melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), eksportir kini juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari masa transisi implementasi mekanisme pelaporan ekspor yang baru.
Menurut Airlangga, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengubah proses bisnis maupun kontrak yang telah berjalan. Namun, perusahaan eksportir diwajibkan menyampaikan data kegiatan ekspornya melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
"Implementasi berlaku mulai 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pelaporan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang selama ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebelum kebijakan baru ini diterapkan, eksportir hanya diwajibkan menyampaikan laporan melalui sistem tersebut kepada DJBC.
Pada tahap awal, pemerintah membatasi implementasi kewajiban pelaporan baru itu pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, ferroalloy atau paduan besi, serta kelapa sawit.
Ketiga komoditas tersebut dipilih karena memiliki kontribusi besar terhadap kinerja perdagangan luar negeri Indonesia. Pemerintah mencatat ketiganya menjadi salah satu faktor yang menopang surplus neraca perdagangan nasional selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026.
Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor gabungan batu bara, ferroalloy, dan kelapa sawit sepanjang 2025 mencapai US$66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor Indonesia.
Rinciannya, ekspor batu bara mencapai US$24,48 miliar, kelapa sawit sebesar US$24,42 miliar, dan ferroalloy senilai US$16,49 miliar.
Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.
Airlangga mengatakan masa transisi yang berlangsung hingga akhir 2026 diharapkan memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan administrasi ekspor.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan kebijakan baru tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan maupun hubungan bisnis yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri.
"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati," ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa implementasi mekanisme pelaporan baru tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola sektor ekspor sumber daya alam sekaligus mendukung pengelolaan data perdagangan yang lebih terintegrasi ke depan.
Sumber: Viva.co.id

