Trending

Cegah Sengketa Sejak Dini, Kantah HSU Sosialisasikan 5 Langkah Pencegahan ke Warga Pamintangan

 

PELAYANAN PROAKTIF: Tim Kantah Kabupaten HSU hadir langsung ke tengah masyarakat Desa Pamintangan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa yang mendukung kepastian hukum atas tanah -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa pertanahan langsung kepada masyarakat Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Minggu (20/4/2026).

Kegiatan yang melibatkan warga secara aktif ini dipandu oleh Agie Pratama, S.H., selaku Analis Hukum Pertanahan Kantah Kabupaten HSU. Materi sosialisasi difokuskan pada hal-hal yang kerap menjadi pemicu sengketa pertanahan, meliputi kejelasan batas tanah, kelengkapan dokumen, serta pemahaman terhadap status hukum bidang tanah.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, tim Kantah Kabupaten HSU juga memasang poster infografis bertajuk "5 Langkah Pencegahan Sengketa" di lingkungan desa. Poster tersebut diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi masyarakat dalam menjaga hak atas tanah mereka.

Kegiatan sosialisasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran warga agar lebih teliti dan proaktif dalam mengelola administrasi pertanahan. Dengan pemahaman yang lebih baik, potensi konflik pertanahan diharapkan dapat ditekan sejak dini sehingga kepastian hukum atas tanah dapat terjaga.

Kantah Kabupaten HSU menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelayanan yang terbuka, mudah dipahami, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

Lebih baru Lebih lama