Trending

Bicara di ICOP 2026, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Sertipikasi Tanah Wakaf

 

PAPARAN SERTIPIKASI WAKAF: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan pentingnya sertipikasi tanah wakaf saat menjadi pembicara dalam International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang. Ajakan tersebut disampaikan saat menjadi pembicara pada International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset publik yang harus dijaga keberadaannya demi kepentingan masyarakat luas.

“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.

Di hadapan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sertipikasi tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Menurutnya, keberadaan sertipikat menjadi bentuk pengakuan dan perlindungan negara sehingga aset wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” kata Menteri Nusron.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat. Jumlah tersebut terdiri atas 251 sertipikat untuk aset di Provinsi Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta.

Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Menteri Nusron menuturkan, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus didorong karena tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan. Karena itu, ia mengimbau para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengamankan aset wakaf melalui sertipikasi tanah.

Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf sebagai upaya melindungi aset umat.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran strategis sebagai fondasi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikasi tanah membuka peluang keberlanjutan pengelolaan aset pendidikan.

“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” ujar Hadiyanto Arief.

ICOP merupakan agenda tahunan yang pada tahun ini memasuki penyelenggaraan keempat. Mengusung tema wakaf, ICOP 2026 diselenggarakan melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf. Acara turut dihadiri President of Darunnajah Sofwan Manaf, Rektor Universitas Darunnajah Much Hasan Darojat, perwakilan Kementerian Agama, mahasiswa Universitas Darunnajah, serta ribuan penerima sertipikat wakaf.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama