Trending

ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset Pertanahan

 

PENANDATANGANAN PKS: Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono dan Kepala BPA Kejaksaan Agung RI Kuntadi menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama pemulihan aset di bidang pertanahan di Jakarta, Rabu (10/06/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/06/2026). Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemulihan aset sekaligus meningkatkan kontribusinya bagi negara.

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pemulihan aset di bidang pertanahan.

"Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal," ujar Iljas Tedjo Prijono.

PKS tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.

Menurut Iljas Tedjo Prijono, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar pemulihan hak korban dapat berjalan efektif tanpa terkendala persoalan administrasi pertanahan.

"Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum.

"Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Kuntadi.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri jajaran dari kedua instansi. Turut mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama