RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital di bidang pertanahan melalui integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi ini tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dalam setiap transaksi pertanahan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi digital kini menjadi kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam setiap proses pembuatan akta jual beli.
"Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak," jelas I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).
Secret code atau e-code akan tertera pada Sertipikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaian barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.
Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilalui PPAT. Mereka tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Data yang perlu dicocokkan mencakup data bidang tanah beserta informasi kepemilikan. Mekanisme validasi berlapis ini berfungsi sebagai pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup celah terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.
"PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital," ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Benar-benar untuk mempermudah masyarakat," pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.
Sumber: Rilis ATR/BPN

