![]() |
| KURBAN: Sapi kurban bantuan Presiden di Masjid Istiqlal Jakarta - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Program penyaluran 1.098 sapi bantuan Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah memicu perdebatan di ruang publik setelah diketahui pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perdebatan muncul setelah Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ikhsan Abdullah, menilai hewan yang dibeli melalui dana Bantuan Presiden (Banpres) tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kurban secara syariat.
Menurut Ikhsan, syarat utama ibadah kurban adalah menggunakan harta pribadi yang diniatkan secara ikhlas. Karena itu, penggunaan dana negara dinilai lebih tepat disebut sebagai sedekah atau bantuan sosial kepada masyarakat.
“Kalau itu bukan dari harta pribadi, uang pribadi, berarti jatuhnya bukan kurban, tetapi sedekah,” kata Ikhsan seperti dikutip dari kanal YouTube Trijaya FM MNC TV, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, tradisi bantuan sapi dari presiden memang sudah berlangsung sejak lama. Namun, menurutnya, publik perlu mendapat pemahaman yang tepat agar tidak terjadi salah persepsi terkait konsep ibadah kurban dalam Islam.
Ikhsan menegaskan tidak ada persoalan apabila pemerintah menggunakan dana Banpres untuk membeli sapi dan membagikannya kepada masyarakat. Meski demikian, ia meminta program tersebut tidak diklaim sebagai kurban pribadi presiden.
“Kalau sumbernya dari APBN berarti bukan kurban,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi ke seluruh provinsi, kabupaten, kota, hingga lembaga sosial di Indonesia dalam momentum Idul Adha 2026. Total anggaran yang digunakan disebut mencapai sekitar Rp100 miliar melalui pos Banpres.
Di tengah polemik tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan praktik tersebut memiliki dasar fikih dan pernah dilakukan dalam sejarah pemerintahan Islam melalui Baitul Mal atau kas negara.
Menurut dia, dalam konteks pemerintahan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” kata Niam.
Ia menilai mekanisme pengadaan sapi Banpres tidak berbeda dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah lainnya yang bersumber dari anggaran negara.
Bedanya, bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang kemudian disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah saat Idul Adha.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah sendiri menegaskan program penyaluran sapi tersebut merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan Presiden yang telah dijalankan sejak periode pemerintahan sebelumnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan tujuan utama program tersebut adalah membantu masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, agar dapat ikut merayakan Idul Adha.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat,” kata Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa sapi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden. Seluruh hewan, kata dia, langsung disalurkan ke masyarakat dan daerah penerima.
Juri menambahkan, secara pribadi Prabowo tetap melaksanakan ibadah kurban menggunakan dana pribadi di luar program Banpres pemerintah.
Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disebut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat sebagaimana ketentuan ibadah kurban pada umumnya.
Perdebatan mengenai status syariah sapi Banpres itu pun memunculkan diskusi lebih luas terkait batas antara ibadah personal dan program bantuan sosial negara dalam momentum keagamaan.
Sumber: Tribunnews.com

