Trending

Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi Maksimal 8 Persen, Teken Perpres Perlindungan Transportasi Online

TANGKAPAN LAYAR: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan di depan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait pembagian pendapatan pengemudi ojek online (ojol) dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam kebijakan tersebut, potongan pendapatan oleh aplikator ditetapkan maksimal hanya 8 persen.

Prabowo secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap skema potongan yang dinilai terlalu besar dan memberatkan pengemudi yang bekerja di lapangan. Ia menyinggung praktik pemotongan hingga 20 persen yang selama ini menjadi sorotan.

"Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen?" ucapnya di atas panggung.

Lebih lanjut, ia menegaskan sikap pemerintah terhadap skema yang dinilai tidak adil tersebut.

"Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia," sambungnya.

Sebagai langkah regulasi, Prabowo menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan ini mengubah struktur pembagian pendapatan, di mana pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan, sementara potongan maksimal aplikator dibatasi 8 persen.

Selain pengaturan pendapatan, beleid tersebut juga mewajibkan penyedia platform transportasi daring memberikan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, serta akses BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

Kebijakan ini juga merespons aspirasi yang sebelumnya disuarakan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang dalam orasinya meminta penurunan potongan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen.

"Kami meminta potongan ojol 10 persen bukan 20 persen. Dan kami sudah tahu Bapak pro kepada kawan-kawan ojol untuk tarif ojol 10 persen bukan 20 persen," ujar Said Iqbal.

Dengan ditetapkannya potongan maksimal 8 persen, pemerintah mengklaim kebijakan tersebut melampaui tuntutan awal buruh dan menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan serta keadilan bagi pekerja sektor transportasi daring di Indonesia.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama