RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga profesionalitas anggota sekaligus melindungi citra institusi di ruang digital.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan penegasan tersebut bertujuan membangun kesadaran seluruh personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri juga diwajibkan menjunjung tinggi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Menurut Johnny, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan personel, termasuk saat menggunakan media sosial.
Meski demikian, penggunaan media sosial oleh anggota Polri tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan dilakukan di bawah koordinasi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
Sumber: Antara.com

