RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) musik Panting yang diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Novotel Banjarmasin Airport Banjarbaru, Selasa (12/5/2026).
Sertifikat tersebut diterima Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj. Galuh Tantri Narindra.
Selain musik Panting, sejumlah warisan budaya tradisional Banua lainnya juga memperoleh sertifikat pencatatan KIK, yakni Kurung-kurung Hantak, Kuriding, Kintung, dan Gamalan Banjar.
Penyerahan sertifikat dilakukan serentak di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah agar tetap terjaga dan lestari.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dengan 22 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan untuk memperkuat pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Usai kegiatan, Hj. Galuh Tantri Narindra menyampaikan apresiasi Gubernur H. Muhidin atas langkah Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan layanan hukum masyarakat.
Menurut Tantri, terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalsel, salah satunya pengembangan Pos Bantuan Hukum Desa melalui program magang mahasiswa.
“Kami berharap mahasiswa dapat terlibat langsung membantu masyarakat desa melalui Pos Bantuan Hukum sehingga pelayanan hukum semakin mudah dijangkau,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Kalsel juga mendorong pengembangan kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi agar inovasi dan hasil karya akademik memperoleh perlindungan hukum.
Tantri menilai pencatatan kekayaan intelektual terhadap budaya daerah menjadi langkah penting untuk menjaga identitas budaya Banua.
“Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan intelektual milik Kalimantan Selatan sekaligus menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari,” katanya.
Ia juga menyampaikan pesan Gubernur H. Muhidin agar seluruh elemen masyarakat terus menjaga dan melestarikan budaya daerah di tengah perkembangan zaman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, mengatakan kerja sama dengan perguruan tinggi bertujuan memperkuat layanan bantuan hukum dan membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Menurut Alex, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan inovasi dan penelitian yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi melalui perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti China dalam jumlah paten teknologi. Karena itu, kita ingin mendorong lahirnya inovator-inovator baru dari Kalsel,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, perwakilan perguruan tinggi, akademisi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sumber: Wasaka

