![]() |
| SOSOK: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan pemerintah akan resmi menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Mu'ti.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Awalnya, implementasi penuh aturan tersebut direncanakan berlaku pada 2024, namun mengalami penyesuaian dan baru akan diterapkan efektif mulai 2027.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku penuh tahun 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” jelasnya.
Mu'ti menuturkan, seluruh guru nantinya akan diupayakan memperoleh sertifikasi dari pemerintah. Sementara guru yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Terkait penggajian PPPK Paruh Waktu, pemerintah pusat menyerahkan mekanismenya kepada pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi apabila terdapat daerah yang mengalami kendala finansial dalam pembayaran gaji.
Selain itu, Mu'ti menegaskan bahwa persoalan teknis mengenai status kepegawaian ASN berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut apakah dia PNS atau PPPK,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan skema baru tengah disiapkan untuk diterapkan mulai 2027.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka,” kata Nunuk.
Ia menjelaskan penataan guru non-ASN sebelumnya ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU ASN. Namun, pemerintah memandang perlu adanya perpanjangan agar guru non-ASN tetap dapat bekerja sambil menunggu skema baru diterapkan.
Pemerintah berharap proses transisi penghapusan status honorer dapat berjalan lancar tanpa mengganggu keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Sumber: Kompas.com

