![]() |
| SOSOK: Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski terdapat aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Kementerian PANRB, Rini Widyantini, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut membahas implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan itu mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dengan masa transisi selama lima tahun sejak 2022.
Rini menegaskan pemerintah berupaya menjaga pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah.
“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberikan kepastian status kerja PPPK di daerah.
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan menyiapkan instrumen melalui Undang-Undang APBN guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sumber: Kompas.com

