![]() |
| DIALOG: Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama pelaku industri transportasi berbasis aplikasi tengah mendorong perubahan besar dalam skema pembagian pendapatan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, di Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat malam (22/5/2026).
Dalam pertemuan itu, pemerintah menyoroti pentingnya penyesuaian proporsi pendapatan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi, dengan tujuan memperkuat perlindungan ekonomi bagi para driver transportasi online.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional.
Pemerintah mendorong agar porsi pendapatan yang diterima pengemudi dapat meningkat secara signifikan, bahkan disebut berpotensi mencapai hingga 92 persen dari total transaksi, meskipun angka tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian teknis.
Dari sisi industri, pihak Gojek menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam membangun sistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi mitra pengemudi. Perusahaan juga menyatakan siap menyesuaikan kebijakan operasional sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, Gojek sebelumnya telah menghentikan program GoRide Hemat. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan regulasi yang mengatur pembagian pendapatan dalam ekosistem transportasi online.
CEO Gojek, Hans Patuwo, menyebut perusahaan tengah menyesuaikan strategi bisnis agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah, termasuk aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres tersebut diketahui diteken Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Regulasi ini menjadi dasar penguatan perlindungan bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pengaturan ulang skema pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi, yang selama ini menjadi sorotan dalam industri ride hailing.
Pemerintah menilai regulasi baru ini diperlukan untuk menciptakan ekosistem kerja digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis aplikasi.
Saat ini, Gojek disebut memiliki sekitar 800 ribu hingga 1 juta pengemudi aktif di Indonesia. Secara keseluruhan, jumlah mitra yang pernah terdaftar sejak awal operasional diperkirakan mencapai sekitar 3 juta orang, termasuk pengemudi aktif maupun nonaktif.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap industri transportasi online di Indonesia, tidak hanya dari sisi kesejahteraan pengemudi, tetapi juga pada model bisnis perusahaan aplikasi ke depan.
Sumber: Merdeka.com

