Trending

Nusron Wahid Tegaskan Hak Ulayat Harus Dilindungi sebelum Terbit HGU

 

DIALOG INTERAKTIF: Nusron Wahid berdialog dengan peserta Kopdar Nusantara Young Leaders terkait pengakuan dan perlindungan tanah ulayat -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAWA TENGAH - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memprioritaskan pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026).

Dalam kegiatan yang turut menghadirkan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono tersebut, Menteri Nusron menjelaskan pentingnya pengakuan hak ulayat sebelum pemberian Hak Guna Usaha (HGU) pada suatu wilayah.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, apabila HGU berada di atas tanah ulayat, maka hubungan antara pemegang HGU dengan masyarakat adat bersifat kemitraan.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.

Di hadapan ratusan mahasiswa yang mengikuti Kopdar NYL, Menteri Nusron juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat di Indonesia. Salah satunya ialah belum jelasnya batas wilayah adat dan belum solidnya kelembagaan adat di sejumlah daerah.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara kelompok adat lain justru mengklaim wilayah yang sama. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam menjaga keberlangsungan hak adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama