![]() |
| KOMPAK: Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby berfoto bersama sejumlah siswa sekolah dasar dan menengah usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menekankan agar kegiatan perpisahan dan wisuda sekolah di Banjarbaru dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua murid.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait biaya kegiatan sekolah yang dinilai semakin tinggi menjelang akhir tahun ajaran.
Menurut Lisa, kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momentum kebersamaan dan rasa syukur atas proses pendidikan yang telah dijalani siswa, bukan ajang seremonial yang berlebihan.
“Kalau ada kegiatan perpisahan atau wisuda, laksanakan secara sederhana saja, sesuai kemampuan sekolah, jangan berlebihan,” ujarnya.
Lisa menilai pendidikan harus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa menambah tekanan ekonomi keluarga.
“Jangan sampai ada orang tua yang merasa tertekan karena harus membayar biaya kegiatan sekolah di luar kemampuan mereka,” katanya.
Ia juga meminta seluruh sekolah lebih mengedepankan nilai pendidikan dan kebersamaan dibanding kemewahan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa.
Sebagai tindak lanjut arahan wali kota, Kepala Dinas Pendidikan Banjarbaru, Abdul Basid, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/0982-Set/Disdik tertanggal 7 Mei 2026 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, termasuk SPNF-SKB dan PKBM di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam aturan tersebut ditegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk untuk kegiatan perpisahan, wisuda, pengukuhan, maupun kegiatan lain yang bersifat mewah dan memberatkan masyarakat.
Basid mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan agar tidak muncul polemik terkait pungutan sekolah di tengah masyarakat.
“Sekolah harus memahami bahwa kegiatan pendidikan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujarnya.
Meski demikian, sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa penentuan nominal tertentu.
Pemerintah Kota Banjarbaru juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah maupun komite yang terbukti melanggar ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian luas masyarakat karena dinilai berpihak kepada orang tua murid di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga.
Penulis: H. Faidur

