![]() |
| PELUNCURAN LAYANAN: Warga mencoba langsung layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) di Kantah Kabupaten Tangerang usai resmi diluncurkan -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, BANTEN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) pada Senin (11/5/2026). Melalui inovasi tersebut, proses layanan roya atau penghapusan hak tanggungan yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari, kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Peluncuran layanan ini menjadi langkah Kantah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Salah satu warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Darmin (45), mengaku puas setelah mencoba langsung layanan tersebut usai peluncuran.
“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujar Darmin.
LARIS MANIS diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Adapun waktu penyelesaian layanan selama lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
Masyarakat dapat memanfaatkan tahap pra-layanan dengan mendaftarkan permohonan secara daring melalui laman larismanis-bpnkabtang.id tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. Pemohon kemudian dapat mengunggah dokumen persyaratan untuk proses validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon cukup datang sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS sebelum layanan diproses.
Darmin menilai inovasi tersebut mampu mengubah pandangan masyarakat terkait layanan pertanahan yang selama ini dianggap rumit.
“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” tuturnya.
Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan inovasi LARIS MANIS dihadirkan untuk menjawab tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan roya dan waris di Kabupaten Tangerang.
“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Tri Wibisono.
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi layanan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW agar pemanfaatannya semakin optimal.
“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas Febri Effendi.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Fadli Afriandi, serta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

.jpeg)