Trending

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

TUNTUTAN: Suasana sidang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, menyatakan Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” ujar Roy Riadi di persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Nilai uang pengganti tersebut terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi sebesar Rp809 miliar dan peningkatan LHKPN senilai Rp4,8 triliun.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, yakni konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Ketiganya diketahui telah lebih dahulu diputus bersalah dalam persidangan terpisah.

Jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook dan CDM tersebut awalnya diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Namun dalam putusan perkara Ibrahim Arief, nilai kerugian negara disebut meningkat menjadi sekitar Rp5,2 triliun.

Majelis hakim menilai terdapat dugaan penggelembungan harga atau mark up sekitar Rp4 juta per unit laptop Chromebook dari total pengadaan sebanyak 1.159.327 unit.

Dari perhitungan tersebut, kerugian negara akibat dugaan mark up laptop Chromebook diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Nilai itu kemudian ditambah kerugian pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama