Trending

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tala Bahas Dua Raperda Strategis Tentang Adminduk dan Perlindungan Tenaga Kerja

SERAHKAN DOKUMEN: Wakil Bupati Tanah Laut, H. Muhammad Zazuli menyerahkan dokumen raperda kepada Ketua DPRD Tanah Laut, H. Khairil Anwar – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Ruang Sidang DPRD, Senin (11/05/2026). 

Dua payung hukum baru ini difokuskan pada peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan yang inklusif serta penguatan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Laut, H. Khairil Anwar, ini dihadiri oleh 24 anggota legislatif. 

Agenda utama dalam rapat paripurna tingkat satu tersebut adalah penyampaian draf perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.

Wakil Bupati Tanah Laut, H. Muhammad Zazuli, menjelaskan bahwa perubahan regulasi administrasi kependudukan bukan sekadar urusan birokrasi teknis, melainkan perwujudan amanat konstitusi dalam memberikan kepastian hukum atas identitas setiap warga negara. Pemerintah daerah menyadari adanya hambatan bagi masyarakat miskin dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan tuntutan atau putusan pengadilan.

Guna mengatasi kendala tersebut, Pemkab Tanah Laut berencana mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan dengan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Melalui skema ini, pemerintah daerah akan memfasilitasi biaya perkara dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) agar masyarakat kurang mampu tidak terbebani biaya saat memperjuangkan hak identitas mereka.

“Administrasi kependudukan adalah instrumen pemenuhan hak asasi manusia. Melalui perubahan raperda ini, masyarakat kurang mampu diharapkan tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan secara sah, mudah, dan cepat tanpa terkendala biaya,” ujar Wakil Bupati.

Selain isu kependudukan, Pemkab Tanah Laut juga mengajukan regulasi yang menyentuh sektor ketenagakerjaan. Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah disusun sebagai respons terhadap tantangan pasar kerja saat ini.

Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing tinggi. Fokus utamanya mencakup perluasan kesempatan kerja bagi warga asli daerah serta pemberian perlindungan yang adil dan berkelanjutan bagi para pekerja yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Tanah Laut.

Dengan bergulirnya proses legislasi ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berkomitmen untuk melahirkan peraturan yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga memiliki dampak sosial yang nyata dalam menciptakan tertib pemerintahan serta menjamin kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di Bumi Tuntung Pandang.

Penulis: Lutfi

Lebih baru Lebih lama