![]() |
| RAMAI: Penandatanganan hasil perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Kotabaru menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (30/4/2026). Perubahan tersebut difokuskan pada penambahan agenda revisi aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Laporan perubahan Propemperda disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Agus Subedjo, dalam rapat paripurna yang dihadiri unsur Forkopimda serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Agus menjelaskan, perubahan Propemperda ini diajukan berdasarkan usulan tambahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru melalui surat resmi Nomor 100.3.2/412/SETDA.KUM. Sebelumnya, Propemperda 2026 telah ditetapkan pada 17 November 2025 dengan total 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah.
Penambahan yang disepakati berupa Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurut Agus, revisi tersebut memiliki urgensi strategis, terutama untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Perlunya penyesuaian dengan undang-undang terbaru serta peningkatan efektivitas pelaksanaan pemilihan kepala desa menjadi alasan utama perubahan ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, baik bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan desa, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kotabaru.
DPRD Kotabaru turut meminta agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru segera menindaklanjuti dan mengoordinasikan program pembentukan regulasi tersebut.
“Peraturan daerah ini sangatlah penting dalam rangka kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Agus.
Dengan disetujuinya perubahan ini, Propemperda Tahun 2026 akan segera ditetapkan secara resmi melalui keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru.
Penulis: Mawardi

