RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetorkan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Hasil denda itu uang sebesar Rp 10,2 T dan lahan 2,3 juta hektare disetorkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan uang triliunan dan lahan digelar, rabu (13/5/2026) di kantor Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan. Penyerahan itu disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara," kata ST Burhanuddin.
Dirinya menerangkan, hasil denda ini akan digunakan untuk pajak PBB dan non-PBB. Menurut dia, penyerahan uang ini bukan hanya seremoni belaka.
"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," tambahnya.
"Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas," imbuhnya.
Tumpukan uang sebanyak Rp 10,2 triliun hasil kasus hutan ditempatkan di kedua sisi panggung acara. Uang tersebut disusun seperti piramida dengan ketinggian sekitar 3 meter.
Terlihat panjang seluruh uangnya berupa pecahan Rp 100 ribu. Beberapa orang tampak berjaga di sekitarnya.
Sumber: Detik

