![]() |
| SOSOK: Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (tengah) berbicara pada diskusi publik bertajuk "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta - Foto Dok Antara |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi yang lebih tegas dan rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk memasukkan pelanggar ke dalam daftar hitam (blacklist) pemilu.
Usulan tersebut disampaikan Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026), sebagai bagian dari evaluasi sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Menurut Herwyn, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu atau pilkada pada periode berikutnya.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujarnya.
Ia menilai sanksi tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas pemilu.
Selain usulan blacklist, Herwyn juga mendorong penerapan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara, yang dapat diikuti sanksi restoratif melalui rekomendasi pemungutan suara ulang.
Menurutnya, tiga bentuk sanksi tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang.
Herwyn juga mengusulkan agar pembuktian pelanggaran administrasi politik uang dipermudah, khususnya dengan meninjau kembali syarat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang selama ini menjadi acuan.
Ia menilai unsur TSM, terutama aspek “masif”, kerap sulit dibuktikan dalam praktik.
Karena itu, menurutnya, politik uang dalam skala kecil pun seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melanggar.
“Jangan sampai karena tidak memenuhi unsur masif, praktik politik uang yang nyata justru lolos dari sanksi,” tegasnya.
Selain memperketat sanksi, Herwyn menilai RUU Pemilu juga perlu memperluas definisi politik uang agar tidak terbatas pada pemberian uang tunai atau barang.
Ia menyoroti perubahan modus politik uang yang kini mulai bergeser ke bentuk transaksi digital, mulai dari uang elektronik hingga insentif non-tunai seperti voucher digital dan pulsa.
“Elektronik juga harus dipertegas masuk kategori politik uang, misalnya voucher digital, pulsa, atau bentuk digital lainnya,” ujarnya.
Menurut Herwyn, perluasan definisi ini penting agar regulasi mampu menjawab perubahan pola pelanggaran yang semakin adaptif di era digital.
Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kerawanan terbesar dalam Pemilu 2024.
Tercatat, terdapat 22 kasus politik uang pada tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota.
Data tersebut menunjukkan bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemilu dan membutuhkan penguatan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang lebih efektif.
Sumber: Antara.com

