Trending

ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

 

SINERGI PERTANAHAN: Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Aceh resmi menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa (12/5/2026), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Penandatanganan yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.


Sebelum penandatanganan oleh Sekjen ATR/BPN berlangsung, dokumen kerja sama tersebut telah lebih dahulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Melalui penandatanganan MoU ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dalu Agung Darmawan berharap berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh dapat dipercepat melalui sinergi tersebut, termasuk penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.

“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Aceh, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas proses pembahasan intensif hingga finalisasi rancangan MoU tersebut.

“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN; Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar; serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama