RILISKALIMANTAN.COM, SULAWESI UTARA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi. Program kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan sekaligus mendorong pencegahan korupsi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulut yang berlangsung di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulut menjadi bagian dari program percontohan nasional yang diharapkan dapat menjadi model penerapan pelayanan publik pertanahan di seluruh Indonesia.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, program serupa sebelumnya telah diterapkan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK sendiri diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 untuk memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang secara menyeluruh.
“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menilai persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul di berbagai daerah. Karena itu, penguatan pelayanan publik bidang pertanahan menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi.
“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.
Ia menyebut terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah yang didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di Sulut segera bergerak menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.
Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen ditandatangani Gubernur Sulut bersama kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulut.
Kegiatan itu juga diisi diskusi teknis mengenai sembilan program kerja sama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.
Sumber: Rilis ATR/BPN

