![]() |
| RAMAI: Suasana RDP DPRD Kabupaten Kotabaru dengan pihak Pertamina, perwakilan masyarakat, hingga operator speedboat - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Kotabaru tak hanya memicu keresahan warga, tetapi juga mengancam lumpuhnya transportasi laut setelah operator speedboat dilarang membeli Pertalite menggunakan jeriken.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (4/5/2026), dengan menghadirkan pihak Pertamina, perwakilan masyarakat, hingga operator speedboat untuk membedah penyebab sulitnya warga mendapatkan BBM dalam beberapa hari terakhir.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, itu menyoroti persoalan distribusi BBM yang dinilai mulai mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan jalur transportasi sungai.
“Kami ingin mengetahui secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dalam beberapa hari terakhir,” ujar Awaludin.
Di tengah keluhan masyarakat, pihak Pertamina memastikan pasokan BBM ke Kotabaru tidak mengalami pengurangan. Perwakilan Pertamina Kotabaru, Faisal, mengatakan stok BBM saat ini masih dalam kondisi aman dan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga 20 hari ke depan.
“Dari segi stok, setiap harinya tidak ada pengurangan. Bahkan, konsumsi justru menunjukkan peningkatan penyaluran. Kami menduga keramaian di SPBU terjadi karena adanya panic buying dari warga terkait isu harga,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, Pertamina akan berupaya menormalkan distribusi di lapangan agar antrean kendaraan di SPBU tidak terus mengular.
Namun di balik klaim stok aman tersebut, persoalan berbeda justru dihadapi operator transportasi laut. Ketua Organisasi Speedboat Angkutan Umum, Arbain, mengungkapkan bahwa sejak 1 Mei 2026, operator speedboat tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite menggunakan jeriken di SPBU.
Akibatnya, aktivitas transportasi laut di pelabuhan ikut terganggu karena armada kesulitan mendapatkan pasokan BBM.
“Otomatis speedboat di pelabuhan tidak bisa jalan dan telantar. Ini berdampak pada rute Sungaian ke Kotabaru maupun sebaliknya. Kami mohon kebijakan ini ditinjau kembali karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” keluh Arbain.
Keluhan itu turut diperkuat Kepala Desa Hilir Muara, Usman Pahero, yang menilai kebijakan pelarangan jeriken tidak sepenuhnya relevan diterapkan di wilayah kepulauan seperti Kotabaru.
Menurut Usman, penggunaan jeriken di daerah pesisir bukan semata untuk pelangsiran ilegal, melainkan menjadi bagian penting dari rantai distribusi BBM ke kawasan yang belum terjangkau SPBU.
Menanggapi hal itu, Faisal menjelaskan bahwa kebijakan pembelian BBM menggunakan barcode, khususnya untuk Pertalite dan Solar, merupakan regulasi pemerintah pusat untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. Meski demikian, ia mengakui pengawasan distribusi BBM di lapangan masih menyisakan tantangan, terutama terkait penggunaan jeriken.
Di akhir rapat, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menyampaikan enam poin rekomendasi yang diminta segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Pertamina.
Rekomendasi tersebut meliputi penambahan suplai BBM di wilayah terdampak antrean, evaluasi pola distribusi di seluruh Kotabaru, memastikan pasokan menjangkau wilayah pesisir dan pulau terpencil, menjaga ketersediaan stok sesuai kebutuhan riil masyarakat, menindak praktik penyimpangan distribusi maupun mafia BBM, serta mengkaji dispensasi distribusi BBM menggunakan jeriken demi menjaga aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
“DPRD bersama pemerintah daerah akan mengkaji kembali kebijakan dispensasi ini agar roda ekonomi masyarakat pesisir tetap berjalan,” pungkas Abu Suwandi.
Keputusan soal dispensasi jeriken kini menjadi krusial, karena tak hanya menentukan kelancaran distribusi BBM di wilayah kepulauan, tetapi juga nasib transportasi dan roda ekonomi masyarakat pesisir Kotabaru.
Penulis: Mawardi

