Trending

Warga Bisa Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya

 

PROSEDUR RESMI: Tanpa calo, proses sertipikasi tanah kini lebih transparan -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah pertama kali secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa menggunakan perantara, dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan sertipikat tanah dinilai sebagai langkah penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon juga harus melengkapi dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak, bukan sebagai bukti kepemilikan.

Dalam kondisi tertentu, khususnya jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon perlu menyertakan dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jika bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama minimal 20 tahun berturut-turut. Proses ini harus didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.

Selain itu, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas untuk menjamin kepastian letak dan luas tanah, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan mencatat data tersebut dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat memperkirakan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran tanah dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 dan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Untuk mempermudah layanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan. Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan, proses sertipikasi diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama