Trending

Masyarakat Diminta Verifikasi Petugas Ukur Tanah, Ini Cara Pastikan Resmi dari BPN

 

WASPADA: BPN ingatkan warga cek identitas petugas ukur sebelum pengukuran -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memastikan keabsahan petugas ukur tanah yang datang ke lokasi. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan instansi tersebut.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan legalitas petugas sebelum proses pengukuran dilakukan.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, dalam keterangannya pada Jumat (03/04/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya. Oleh karena itu, petugas resmi wajib membawa dokumen penugasan yang sah.

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelas Agus Apriawan.

Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga disarankan untuk menanyakan informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Informasi tersebut mencakup nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah, hingga tujuan pengukuran.

Agus Apriawan menjelaskan bahwa tujuan pengukuran tanah dapat beragam, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang, hingga pengembalian dan penataan batas. Seluruh kegiatan tersebut selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu, sehingga petugas resmi seharusnya mampu menjelaskan konteks layanan yang sedang dijalankan.

Jika masih terdapat keraguan, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan adanya kegiatan pengukuran pada waktu tersebut.

“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama