Trending

UU Pemilu Digugat, Pemohon Usulkan Syarat Minimal Caleg Lulusan S2

BANGUNAN: Penampakan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait syarat pendidikan calon anggota legislatif (caleg).

Permohonan yang diajukan oleh Ardi Usman tersebut meminta agar ketentuan pendidikan caleg diubah menjadi minimal lulusan strata dua (S2) atau sederajat.

“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pasal 240 ayat (1) huruf e berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat,” kata Ardi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama hakim konstitusi Adies Kadir dan Liliek P Adi tersebut beragenda mendengarkan perbaikan permohonan dari pemohon.

Dalam penyempurnaan permohonannya, Ardi menambahkan sejumlah pasal dalam UUD 1945 sebagai dasar pengujian, di antaranya Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

Pemohon beralasan, tidak adanya batas minimal pendidikan bagi caleg dinilai berpotensi menghambat lahirnya kompetisi politik yang berbasis intelektualitas dan integritas. Selain itu, kondisi tersebut dianggap dapat menghambat regenerasi kepemimpinan yang berbasis keilmuan serta mengurangi kualitas pengambilan kebijakan publik di parlemen.

Pada sidang sebelumnya, pemohon menyatakan sebagai warga negara ia memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta memperoleh kesempatan yang sama dalam sistem perwakilan.

Melalui permohonan ini, pemohon berharap adanya perubahan norma yang dapat mendorong peningkatan kualitas anggota legislatif melalui standar pendidikan yang lebih tinggi.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama