![]() |
| BERDIRI: Wakil Wali Kota Ananda mengikuti rapat paripurna di DPRD Banjarmasin - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota pada Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat pembangunan daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Mathari, bersama Wakil Ketua Muhammad Isnaini, dan dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, serta jajaran SKPD.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui pembahasan tiga Raperda strategis, yakni perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan susunan perangkat daerah, serta Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Wakil Wali Kota Ananda menyampaikan, ketiga Raperda ini diajukan untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin dinamis, khususnya dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui pemetaan potensi ekonomi baru, penyesuaian tarif, serta peningkatan kualitas layanan.
“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelasnya.
Selain itu, digitalisasi sistem pajak dan retribusi juga terus didorong untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Terkait perubahan struktur perangkat daerah, Ananda menegaskan hal tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus penguatan kelembagaan pemerintah daerah.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik,” katanya.
Penataan tersebut juga mencakup penguatan peran BPBD agar lebih optimal dalam mitigasi dan penanganan bencana.
Sementara itu, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Di akhir penyampaiannya, Ananda mengapresiasi DPRD atas komitmen dalam mempercepat pembahasan Raperda.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin atas kerja sama dan komitmennya dalam percepatan pembahasan Raperda ini,” tutupnya.
Pembahasan ketiga Raperda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
Penulis: Realita Nugraha

